PENAFIAN
Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pengguna wajib membaca dan memahami Prospektus, Fund Fact Sheet, dan/atau dokumen penawaran lainnya sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana yang diterbitkan dan dikelola melalui mitra dana, saat Syarat dan Ketentuan ini diterbitkan mitra dana adalah PT Surya Timur Alam Raya Asset Management ("STAR AM" / "Partner DANA"). Kinerja masa lalu reksa dana tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. STAR AM sebagai Manajer Investasi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
STAR AM bekerja sama dengan PT Espay Debit Indonesia Koe ("DANA") sebagai gerai pemasaran dan pembayaran unit penyertaan reksa dana. Dengan demikian DANA bertindak sebagai perantara antara STAR AM dengan Pengguna DANA ("Pengguna"). DANA wajib meminta, melengkapi dan mengkinikan data profil Pengguna untuk pembukaan rekening reksa dana dan menyampaikan kepada STAR AM dalam rangka pembuatan Single Investor Identification (SID) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) pada Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) serta dalam rangka pelaksanaan kewajiban penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sesuai ketentuan yang berlaku kepada Pengguna. Dengan menggunakan layanan ini maka Pengguna setuju untuk melakukan pendaftaran sebagai nasabah produk investasi. Pengguna setuju mengirimkan dan menyerahkan data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada alamat email, swafoto, dan foto KTP kepada DANA dan STAR AM untuk keperluan penerapan dan pelaksanaan prinsip Know Your Customer terkait dengan produk investasi.
Dalam hal akan dilakukan perubahan syarat dan ketentuan terkait pembukaan rekening serta transaksi unit penyertaan reksa dana, baik dalam rangka penyesuaian atas aturan/perubahan aturan dari OJK dan/atau lembaga berwenang lainnya, ataupun atas inisiatif serta keinginan DANA dan STAR AM, maka DANA dan STAR AM akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pengguna perihal perubahan syarat dan ketentuan tersebut dengan mekanisme sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Transaksi penjualan dan/atau pembelian reksa dana dapat menggunakan uang elektronik DANA, sumber debit yang disimpan dalam dompet elektronik DANA. DANA merupakan penyelenggara jasa pembayaran dan saldo uang elektronik yang dikelola oleh DANA tidak dapat dipersamakan dengan giro, tabungan dan sertifikat deposito. DANA telah memiliki izin dan berada dibawah pengawasan Bank Indonesia.
DANA sebagai penyelenggara uang elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku memiliki batasan nilai uang elektronik dengan nama saldo DANA (DANA Balance) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah), sedangkan batasan nilai transaksi Pengguna per-bulan menggunakan DANA Balance adalah sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta Rupiah).
Pengguna memahami bahwa DANA telah memenuhi standar infrastruktur dan teknologi yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia sebagai pengamanan terhadap penyelenggaraan sistem pembayaran elektronik.
Ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam syarat dan ketentuan aplikasi DANA, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Dana Cicil, Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Dana Instant, Syarat dan Ketentuan Pembayaran Online dan Kebijakan Privasi Akun Pengguna DANA pada saat pengguna melakukan pendaftaran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari syarat dan ketentuan ini. Hal-hal yang tidak diatur secara spesifik dalam syarat dan ketentuan ini akan mengikuti syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan ketentuan aplikasi DANA.
Istilah dan Definisi
BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Gerai Penjualan Efek Reksa Dana adalah pihak lain yang memiliki jaringan luas dalam kegiatan usahanya termasuk kerja sama sistem pembayaran dalam rangka penambahan (top up) Efek Reksa Dana melalui sistem yang ada di gerai penjualan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana. Dalam hal ini, Gerai adalah DANA.
HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
HARI KERJA & HARI BURSA
Hari Kerja yang dimaksud mencakup pengertian "Hari Bursa", yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Bursa Efek Indonesia.
KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Surya Timur Alam Raya / STAR AM adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana STAR MONEY MARKET dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana STAR MONEY MARKET, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
REKSA DANA
Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif. Dalam hal ini, Reksa Dana yang ditawarkan adalah Reksa Dana STAR MONEY MARKET Kelas Dana Plus
UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Instruksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh DANA sebagai Gerai paling lambat pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Barat), serta disetujui oleh STAR AM (in good application) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada akhir Hari Bursa tersebut.
Instruksi Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana beserta bukti pembayaran dan bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh STAR AM setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan Pengguna menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh DANA, jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Selanjutnya Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh Pengguna selaku calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes. KSEI yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal Nilai Aktiva Bersih sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat pembelian. Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pengguna selaku Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana. STAR AM maupun DANA tidak akan menerbitkan sertifikat atau dokumen lainnya sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana, untuk menghindari keraguan DANA hanya menyimpan bukti transaksi pada laman sejarah transaksi (transaction history).
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada akhir Hari Bursa tersebut.
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
STAR AM berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dalam 1 (satu) Hari Bursa sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada masing-masing Prospektus Reksa Dana. STAR AM dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal STAR AM menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih besar dari batas maksimum penjualan kembali terhadap total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan STAR AM bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis STAR AM akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di STAR AM pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di STAR AM.
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana, diterima secara lengkap oleh DANA sebagai Gerai, serta diterima STAR AM sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dilengkapi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana diterima secara lengkap oleh DANA sebagai Gerai, serta diterima STAR AM setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dapat dikirimkan dengan 2 (dua) pilihan rekening tujuan, yaitu rekening uang elektronik yang dimiliki oleh DANA (tanpa biaya), atau rekening bank Pemegang Unit Penyertaan (dengan biaya, jika ada). Sehubungan dengan hal tersebut, Pengguna hanya dapat memilih rekening uang elektronik yang dimiliki oleh DANA dalam hal Pengguna masih memiliki Pembayaran Pinjaman (definisi sebagaimana terdapat pada Syarat & Ketentuan DANA Cicil dan/atau DANA Instan) yang sudah melewati Tanggal Jatuh Tempo (definisi sebagaimana terdapat pada Syarat & Ketentuan DANA Cicil dan/atau DANA Instan) terhadap fasilitas DANA Cicil dan DANA Instan yang digunakan oleh Pengguna.
Dalam hal Pengguna memilih uang elektronik yang dimiliki oleh gerai pemasaran reksa dana (uang elektronik DANA) untuk menerima hasil penjualan kembali Unit Penyertaan, namun limit Pengguna atas uang elektronik tersebut sudah melebihi limit bulanan, maka Pengguna dapat memilih opsi rekening bank. Dalam hal Pengguna sudah mencapai limit uang elektronik pada saat penjualan kembali akan dikirimkan, maka Pengguna harus menyediakan terlebih dahulu limit uang elektronik sejumlah dengan hasil Penjualan Kembali agar dapat dikirim ke uang elektronik tersebut, atau apabila limit transaksi uang elektronik juga sudah tercapai maka Pengguna harus mencantumkan informasi rekening bank milik Pengguna, untuk menerima hasil penjualan kembali Unit Penyertaan. Untuk kondisi dimana Pengguna sudah mencapai limit transaksi bulanan dan tetap memilih uang elektronik sebagai penerima hasil penjualan kembali, maka Pengguna dapat menghubungi Customer Service DANA untuk dilakukan transfer secara manual.
PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana, Prospektus dan Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana, diterima dengan baik (in complete application) oleh STAR AM.
SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Instruksi Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh STAR AM sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus.
PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, STAR AM dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan Reksa Dana apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
STAR AM wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh STAR AM melalui e-mail.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan STAR AM dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN FITUR DANA PLUS
Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan penggunaan layanan fitur DANA Plus (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang tersedia pada Aplikasi DANA.
Syarat dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara anda sebagai Pengguna ("Pengguna") dengan PT Espay Debit Indonesia Koe ("PT EDIK" atau "DANA") terkait dengan penyediaan fitur DANA Plus.
DENGAN MENGGUNAKAN FITUR DANA PLUS MAKA ANDA SETUJU DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN INI, APABILA ANDA KEBERATAN ATAU TIDAK SETUJU ATAS SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH ISI SYARAT DAN KETENTUAN INI, MAKA ANDA SETUJU UNTUK TIDAK AKAN MENGGUNAKAN FITUR DANA PLUS YANG TERSEDIA DALAM APLIKASI DANA.
DEFINISI
Data Pribadi adalah informasi/data tentang individu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Negara Republik Indonesia berikut segala perubahan dan peraturan turunannya ("UU PDP"), yang dapat mengidentifikasikan individu secara spesifik melalui nama, tanggal lahir, atau deskripsi lain yang terkandung dalam informasi tersebut, termasuk informasi yang akan memudahkan sebagai referensi terhadap informasi lain dan dengan demikian akan memungkinkan identifikasi bagi individu tertentu.
DANA Plus adalah fitur pada aplikasi DANA yang dikembangkan oleh DANA dimana Pengguna dapat melakukan pembelian produk Reksa Dana dan mendapatkan hasil penjualan kembali produk Reksa Dana dalam jumlah tertentu secara instan, dimana atas hasil penjualan kembali secara instan tersebut dapat digunakan sebagai metode pembayaran pada Merchant, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada fitur DANA Plus.
Hari Libur adalah hari libur nasional atau resmi yang ditetapkan oleh suatu pemerintahan dan berlaku di wilayah negara tersebut.
Merchant adalah setiap orang atau badan usaha yang terdaftar dan/atau pihak lain yang bekerjasama dengan DANA yang menyetujui untuk melakukan penawaran, pemasaran, dan/atau penjualan atas suatu Produk kepada Pengguna.
Partner DANA adalah pihak-pihak yang melakukan kerjasama dengan DANA pada saat ini maupun yang akan datang untuk menunjang fitur DANA Plus yang dapat digunakan oleh Pengguna DANA.
Pengguna adalah setiap orang yang telah memenuhi persyaratan dan telah lulus dari proses verifikasi dan penilaian dari DANA dan/atau Partner DANA, dan dengan demikian permohonannya untuk menggunakan fitur DANA Plus dari Partner DANA di aplikasi DANA telah diterima oleh Partner DANA.
Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan Fitur DANA Plus ini, yang merupakan perjanjian antara Pengguna, DANA dan/atau Partner DANA yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pengguna, DANA dan Partner DANA, serta tata cara penggunaan sistem dan layanan pada fitur DANA Plus.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang diperjualbelikan oleh Merchant melalui aplikasi DANA dan/atau Merchant yang telah terintegrasi dengan pembayaran menggunakan fitur DANA Plus.
Pajak adalah segala bentuk perpajakan, pajak kekayaan, pengurangan, pajak potongan (wittholding), bea, pembebanan, pungutan, biaya, ongkos, kontribusi jaminan sosial, pendapatan modal, pajak pertambahan nilai, dan suku bunga yang dikenakan, dipungut, ditagih, dipotong atau dinilai oleh Otoritas Pemerintah di Indonesia atau dimanapun dan bunga, pajak tambahan, penalti, biaya tambahan atau denda yang terkait dan "Perpajakan" akan diartikan dengan merujuk ke istilah Pajak.
Unit Penyertaan adalah satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Pengguna.hi
Saldo dalam Proses (Processed Balance) adalah Saldo yang masih dalam proses Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
Saldo Aktif (Active Balance) adalah Saldo yang sudah terkonfirmasi menjadi Unit Penyertaan Reksa Dana
Total Imbalan adalah akumulasi hasil investasi yang telah diterima (direalisasi) oleh Pengguna setelah dilakukannya Penjualan Kembali dan indikasi hasil investasi yang belum diterima (belum direalisasi) oleh Pengguna dari investasinya di Reksa Dana. Nilai indikasi hasil investasi yang belum diterima (direalisasi) dapat berubah menyesuaikan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap akhir Hari Bursa.
Indikasi Imbalan Harian adalah indikasi hasil investasi Pengguna dari investasinya di Reksa Dana. Nilai indikasi hasil investasi tidak bersifat final dan akhir, dan dapat berubah menyesuaikan dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap akhir Hari Bursa.
KETENTUAN UMUM
DANA setuju untuk menyediakan layanan fitur DANA Plus kepada Pengguna melalui aplikasi DANA dengan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan setiap perjanjian atau dokumen lainnya sehubungan dengan fitur DANA Plus yang dapat ditandatangani antara Pengguna dengan DANA.
Pengguna dengan ini setuju bahwa dengan menggunakan fitur DANA Plus, Pengguna telah sepenuhnya membaca, memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi dan setiap perjanjian atau dokumen lainnya sehubungan dengan fitur DANA Plus yang dapat ditandatangani antara Pengguna dengan DANA.
Pengguna setuju untuk mematuhi setiap pemberitahuan atau instruksi yang dibuat oleh DANA melalui aplikasi DANA terkait dengan penggunaan fitur DANA Plus oleh Pengguna, kecuali pemberitahuan atau instruksi tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi (password) untuk semua aktivitas transaksi yang terjadi dalam fitur DANA Plus. Pengguna dengan ini berjanji untuk memastikan bahwa Pengguna tidak akan membagi kata sandi atau akses akun dengan pihak lainnya dan bahwa Pengguna akan menjadi satu-satunya pihak yang memiliki akes ke akun.
Pengguna berjanji untuk tidak akan menggunakan aplikasi DANA dan/atau fitur DANA Plus dengan cara yang bertentangan atau melanggar hukum yang berlaku dan/atau hak-hak Pengguna lainnya (termasuk Merchant) dari aplikasi DANA dan/atau fitur DANA Plus, termasuk namun tidak terbatas pada:
Pengguna dilarang untuk menciptakan dan/atau menggunakan perangkat, software, fitur dan/atau alat lainnya yang bertujuan untuk secara tanpa hak mengakses, melakukan perubahan dan/atau melakukan manipulasi pada sistem aplikasi DANA dan/atau fitur DANA Plus, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) manipulasi data dan/atau Data Pribadi; (ii) kegiatan perambahan (crawling/scraping); (iii) kegiatan otomatisasi dalam transaksi, jual beli, promosi, dsb; (iv) penambahan produk ke etalase; dan/atau (v) aktivitas lain yang secara wajar dapat dinilai oleh Partner DANA dan/atau DANA sebagai tindakan manipulasi sistem.
Pengguna dengan ini memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa DANA tidak bertanggungjawab atas kerugian atau kerusakan dalam bentuk apapun yang timbul dari penyalahgunaan akun oleh Pengguna ataupun pihak ketiga. Pengguna dengan ini mengakui bahwa DANA berhak untuk memberlakukan setiap transaksi, instruksi, ataupun korespondensi yang berasal dari akun sebagai transaksi, instruksi, ataupun korespondensi yang sah dilakukan dan/atau diberikan oleh Pengguna.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN FITUR DANA PLUS
BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Tanpa mengesampingkan ketentuan regulasi yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, batas maksimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana melalui fitur DANA Plus adalah sebesar atau senilai dengan Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan dalam melakukan pembelian dan/atau penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana tetap tunduk pada ketentuan batasan nilai saldo uang elektronik sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) dan batasan nilai transaksi Pengguna per-bulan sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta Rupiah).
MASA BERLAKU
Syarat dan Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal pendaftaran Pengguna dalam aplikasi DANA untuk menggunakan fitur DANA Plus sampai dengan diakhirinya Syarat dan Ketentuan ini.
PERNYATAAN DAN JAMINAN
Pengguna dengan ini menyatakan dan menjamin kepada DANA dan Partner DANA, selama masa berlakunya Syarat dan Ketentuan ini, bahwa:
PENGELOLAAN RISIKO
BATASAN TANGGUNG JAWAB
DANA dan Partner DANA memberikan upaya terbaik untuk menjaga penggalaman Pengguna di aplikasi DANA agar aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, namun Pengguna memahami dan menyetujui bahwa DANA dan/atau Partner DANA tidak menjamin operasi terus-menerus atau akses ke aplikasi DANA dapat selalu sempurna atau sesuai standar tertentu.
Pengguna setuju bahwa pemanfaatan dan penggunaan aplikasi DANA adalah atas risiko Pengguna sendiri, dan layanan Partner DANA diberikan kepada Pengguna "SEBAGAIMANA ADANYA" dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA".
Sebatas diizinkan dalam hukum yang berlaku, DANA dan/atau Partner DANA tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari:
GANTI RUGI
Pengguna akan melepaskan Partner DANA dan DANA dari tuntutan hukum, ganti rugi dan membebaskan Partner DANA dan DANA (termasuk induk perusahaan, afiliasi, direktur, komisaris, karyawan, dan pihak yang diberikan kuasa oleh Partner DANA dan DANA) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna:
PAJAK
Setiap dan semua pembayaran oleh atau atas nama Pengguna berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku (apabila ada).
WANPRESTASI
Apabila Pengguna melanggar kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, dan/atau setiap perjanjian atau dokumen lainnya sehubungan dengan fitur DANA Plus, maka:
PENGAKHIRAN
PILIHAN UMUM
Syarat dan Ketentuan ini akan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Pengguna setuju bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, atau berada dalam cara apapun berhubungan dengan aplikasi DANA dan/atau Syarat dan Ketentuan ini harus diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi pengadilan Republik Indonesia. Dengan ini Para Pihak memilih secara tidak dapat ditarik kembali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukumnya untuk kepentingan penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal ini.
TRANSAKSI DAN TANDATANGAN ELEKTRONIK
PEMBAHARUAN
Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna perihal perubahan tersebut dengan mekanisme sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Syarat dan Ketentuan secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan yang tersedia dalam aplikasi DANA sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari dari pemberitahuan atas perubahan diberikan, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Syarat dan Ketentuan, kecuali pengubahan dan/atau pembaharuan tersebut bertentangan dengan regulasi dan hukum yang berlaku.
KEBIJAKAN PRIVASI
Pembaharuan Terakhir: Agustus 2024
Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen Partner DANA dan PT EDIK untuk menghargai dan melindungi setiap data dan/atau Data Pribadi dan informasi pribadi milik Pengguna Aplikasi DANA.
Kebijakan Privasi ini (beserta ketentuan dari Aplikasi DANA sebagaimana tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan dari Partner DANA dan dokumen lain yang tercantum di Aplikasi DANA) menetapkan dasar atas segala Data Pribadi yang Pengguna berikan kepada Partner DANA atau yang Partner DANA peroleh atau kumpulkan dari Pengguna, kemudian akan diproses oleh Partner DANA mulai pada saat Pengguna melakukan pendaftaran, mengakses dan menggunakan Layanan yang disediakan oleh Partner DANA. Harap memperhatikan ketentuan di bawah ini secara seksama untuk memahami ketentuan dan persyaratan Partner DANA berkenaan dengan Partner DANA memperlakukan informasi tersebut.
Setiap istilah yang tidak didefinisikan secara tertentu dalam Kebijakan Privasi ini memiliki arti yang sama sebagaimana diberikan kepada istilah tersebut dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan yang disediakan oleh Partner DANA.
Dengan mengakses dan menggunakan Aplikasi DANA, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Layanan yang disediakan oleh Partner DANA, Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan memberikan persetujuannya terhadap pengumpulan dan penggunaan Data Pribadi Pengguna sebagaimana diuraikan di bawah ini, dan setiap perjanjian lainnya sehubungan dengan Layanan yang dapat ditandatangani antara Pengguna, PT EDIK dan para Partner DANA, baik ketiganya atau beberapa di antaranya dengan atau tanpa pihak lainnya.
Kebijakan Privasi dapat diubah atau diperbaharui sewaktu-waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. Pengguna disarankan untuk selalu membaca dan memeriksa Kebijakan Privasi secara seksama dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan yang tersedia dalam Aplikasi DANA, maka Pengguna dianggap menyetujui perubahan-perubahan dalam Kebijakan Privasi.
Seluruh penggunaan isitilah dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan berlaku sama dengan Kebijakan Privasi ini.
Dengan menyetujui Kebijakan Privasi ini, Pengguna menyatakan telah memahami dan menyetujui ketentuan-ketentuan dalam pemberitahuan ini sehubungan dengan pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pemberian dan pengungkapan Data Pribadi Pengguna sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini.
Apabila Pengguna tidak memberikan Data Pribadi tersebut kepada kami maka hal tersebut dapat menyebabkan kami tidak dapat menyediakan layanan-layanan Aplikasi DANA kepada Pengguna atau untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan atau pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh instansi atau otoritas lainnya yang berwenang.
Kata "termasuk" tidak bersifat membatasi.
Mohon dapat membaca Kebijakan Privasi ini dengan seksama untuk memastikan bahwa sebagai Pengguna, anda memahami dan menyetujui dengan baik cara kami memperoleh, memproses, menggunakan, menyimpan, dan mengungkapkan Data Pribadi Pengguna.
Kecuali didefinisikan lain dalam Kebijakan Privasi ini, istilah yang ditulis dengan huruf kapital memiliki arti yang sama dengan yang diberikan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan.
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk menggunakan Aplikasi DANA dan Layanan yang tersedia di dalamnya, Pengguna memberikan persetujuan kepada PT EDIK, Partner DANA dan/atau afiliasinya dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pembelian dan/atau penjualan unit penyertaan reksa dana, untuk melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan informasi Pengguna sebagai berikut:
Pengguna sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak untuk mengajukan klaim atas hak khusus sebagai berikut:
PT EDIK dan/ atau Partner DANA dan/atau afiliasinya dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pembelian dan/atau penjualan unit penyertaan reksa dana dapat menggunakan keseluruhan data dan/atau Data Pribadi atas persetujuan dari Pengguna, sebagai acuan dalam penyediaan Layanan dan kegiatan usaha lainnya dari Partner DANA, termasuk namun tidak terbatas pada:
Pengguna memahami dan menyetujui bahwa dengan menggunakan Aplikasi DANA dan Layanan yang disediakan oleh Partner DANA yang tersedia di dalamnya, Pengguna memberikan persetujuan kepada Partner DANA dan/atau afiliasinya dan/atau pihak ketiga sehubungan dengan pembelian dan/atau penjualan unit penyertaan reksa dana untuk melakukan pengungkapan informasi Pengguna kepada pihak-pihak dibawah ini, sewaktu-waktu, dengan tujuan menyediakan layanan dan fasilitas yang tersedia dalam Aplikasi DANA kepada Pengguna:
DANA juga dapat mengungkapkan dan membagikan Data Pribadi Pengguna dengan pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk tujuan sebagai berikut ini:Â
Partner DANA dan/ atau PT EDIK melakukan seleksi yang didasarkan pada prinsip kehati-hatian untuk mengungkapkan Data Pribadi Pengguna kepada suatu pihak. Seluruh penyedia layanan Partner DANA dan/ atau PT EDIK terikat oleh perjanjian untuk menjaga keamanan data dan/atau Data Pribadi Pengguna untuk menggunakan hanya sesuai yang diperbolehkan oleh Partner DANA.
PT EDIK dan/atau Partner DANA dapat menggunakan Data Pribadi Pengguna dalam kegiatan pemasaran langsung (Direct Marketing) sewaktu-waktu. Dalam hal demikian, Pengguna akan diminta untuk memberikan persetujuan terhadap aktivitas pemasaran langsung yang akan dilakukan oleh PT EDIK dan/atau Partner DANA sesuai dengan ruang lingkup dan cara yang sepenuhnya sesuai dan mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Bagian ini. Jika Pengguna kemudian memberikan persetujuan tersebut, harap perhatikan bahwa:
PT EDIK dan Partner DANA mengambil semua langkah yang wajar dan semaksimal mungkin termasuk memberikan perlindungan teknis, administrasi dan fisik untuk membantu melindungi Data Pribadi Pengguna yang kami proses dari suatu resiko kehilangan, penyalahgunaan dan akses tanpa izin, pengungkapan, perubahan dan penghancuran yang tidak diinginkan.
Kami akan menyimpan dan memastikan penyedia layanan kami untuk menyimpan Data Pribadi Pengguna hanya selama dibutuhkan untuk tujuan-tujuan yang sudah ditetapkan dalam pemberitahuan ini dan sesuai dengan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Pribadi Pengguna hanya akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan dari pengumpulannya atau selama penyimpanan tersebut diwajibkan atau diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Pengguna yang terdaftar pada Aplikasi DANA maka informasi pendaftaran dan informasi Akun Pengguna (jika ada) dapat dilihat dan diubah dalam Aplikasi DANA melalui Akun Pengguna, yang dilindungi oleh kata sandi, kode PIN, atau metode pengamanan lainnya. Kami mengingatkan kembali kepada Pengguna untuk tidak mengungkapkan kata sandi atau kode PIN atau kunci pengamanan lain milik Pengguna kepada pihak manapun. Karyawan, petugas, agen, dan perwakilan kami tidak mengetahui dan tidak akan pernah meminta kata sandi Pengguna dalam komunikasi melalui telepon yang tidak diminta atau melalui media email yang tidak diminta. Jika Pengguna menggunakan perangkat yang dapat digunakan oleh orang lain (perangkat publik), maka Pengguna harus memilih untuk tidak menyimpan informasi log-in Pengguna (misalnya: ID pengguna dan kata sandi) pada perangkat tersebut. Anda bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan detail akun anda, termasuk kata sandi, kode PIN, dan One Time Password (OTP) dari siapapun dan bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang Anda gunakan.
Layanan mungkin menyediakan tautan ke situs web dan layanan lain (termasuk aplikasi yang dioperasikan oleh pihak ketiga) untuk kemudahan dan informasi Pengguna. Layanan dan situs web ini dapat beroperasi secara independen dari kami dan mungkin memiliki pemberitahuan atau kebijakan privasinya sendiri, kami sarankan Pengguna untuk membaca terlebih dahulu sebelum menggunakan layanan mereka atau melakukan kegiatan apa pun di situs web tersebut. Penyediaan tautan ke situs web dan layanan lain sifatnya hanya merupakan informasi saja. Kami tidak memberikan dukungan atau jaminan apapun terhadap konten dan informasi yang dimuat dalam tautan tersebut. Terhadap situs web yang Pengguna kunjungi yang tidak dimiliki atau dikendalikan oleh kami, kami tidak bertanggung jawab atas isi, praktik privasi, dan kualitas layanan tersebut.
PT EDIK dan/atau Partner DANA memegang hak eksklusif untuk mengubah, menambah, dan/atau merevisi pemberitahuan dan informasi terkait Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu, dalam hal mana Pengguna akan diminta untuk memberikan persetujuan terhadap Kebijakan Privasi yang telah diubah, ditambah, dan/atau direvisi. Apabila Pengguna tidak memberikan persetujuan terhadap Kebijakan Privasi yang telah diubah, ditambah, dan/atau direvisi tersebut, maka PT EDIK dan/atau Partner DANA memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan penyediaan Layanan kepada Pengguna.
Anda setuju bahwa anda bertanggung jawab untuk meninjau Kebijakan Privasi ini secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pengolahan data dan/atau Data Pribadi dan praktik perlindungan Data Pribadi.
PT EDIK dan/atau Partner DANA memiliki kebijakan untuk memilih masuk atau keluar dari basis data dan/atau Data Pribadi. Jika Pengguna ingin berhenti menerima email dari kami, dapat mengklik tautan berhenti berlangganan yang disertakan dalam setiap email.
Dengan menggunakan Layanan , Pengguna mengakui bahwa Pengguna telah membaca dan memahami Peraturan Data Pribadi ini dan menyetujui pengumpulan, penggunaan, pengolahan, penyimpanan, pengungkapan, dan penghapusan Data Pribadi sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi ini.
PT EDIK dan Partner DANA berkomitmen untuk melindungi Data Pribadi anda sebagai Pengguna dimana PT EDIK dan Partner DANA berusaha mengimplementasikan langkah teknis sebaik mungkin, sesuai dengan standar industri atau peraturan perundang-undangan, untuk melindungi keamanan Data Pribadi anda. Namun, sebagai Pengguna, anda harus memahami bahwa tidak ada sistem yang sepenuhnya aman. Oleh karena itu, sebagai Pengguna, anda wajib menerapkan langkah-langkah untuk melindungi Akun Pengguna dengan menjaga penguasaaan Nomor Ponsel dan Perangkat yang digunakan untuk mengakses Aplikasi DANA, serta menggunakan serta merahasiakan kata sandi dan/atau kode PIN yang kuat dan unik untuk mencegah akses yang tidak diinginkan.
PT EDIK dan/atau Partner DANA menyimpan Data Pribadi anda sebagai Pengguna selama diperlukan untuk menyediakan Layanan dan untuk tujuan bisnis yang sah dan penting, diantaranya:
Anda memiliki hak untuk meminta akses terhadap historis Data Pribadi yang pernah diserahkan kepada kami. Dalam hal demikian, kami akan menyediakan informasi tersebut dengan format yang kami tentukan, dengan memperhatikan kompabilitas dan praktik yang wajar. Anda dapat menyampaikan permintaan akses tersebut melalui Help Center yang tersedia di aplikasi DANA, atau informasi kontak yang disediakan pada Bagian 14.
Anda memiliki hak melakukan koreksi atau memperbarui Data Pribadi yang pernah diserahkan kepada kami. Anda dapat melakukan koreksi atau pembaharuan tersebut melalui Aplikasi DANA atau melalui Help Center yang tercantum di aplikasi DANA atau informasi kontak yang disediakan pada Bagian 14.
Anda memiliki hak untuk meminta penghapusan terhadap Data Pribadi yang pernah diserahkan kepada kami yang sudah tidak relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anda dapat menyampaikan permintaan penghapusan tersebut melalui Help Center yang tercantum di aplikasi DANA atau informasi kontak yang disediakan pada Bagian 14.
Apabila Pengguna hendak mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan, silahkan menghubungi Layanan Pelanggan (Customer Service) DANA dibawah ini:
PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA)
Capital Place Office Office Tower Lantai 18
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 18, Jakarta Selatan 12710.
DKI Jakarta - Indonesia
Jam Kerja: Senin - Jumat, pukul 08.30 - 17.00 WIB
Telepon: 1500445
Surel: help@dana.id
Dengan menyetujui Kebijakan Privasi ini, Anda mengakui bahwa Anda telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi ini dan menyetujui segala ketentuan yang tercantum didalamnya. Anda juga telah memberikan persetujuan kepada PT EDIK dan/atau Partner DANA untuk mengumpulkan, menggunakan, membagikan, mengungkapkan, menyimpan, mentransfer, atau mengolah Data Pribadi anda sesuai dengan Kebijakan Privasi ini.