SYARAT DAN KETENTUAN
FITUR BI-FAST PROXY ADDRESS

  1. Bank Indonesia Fast Payment ("BI-FAST") adalah infrastruktur sistem pembayaran ritel Bank Indonesia yang digunakan untuk memfasilitasi pemindahan dana yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi dan dapat diakses setiap saat.

  2. Proxy Address adalah data alias yang digunakan untuk menggantikan identitas Pengguna penerima dalam transaksi BI-FAST.

  3. Proxy Address yang dapat didaftarkan oleh Pengguna kepada EDIK terdiri atas (i) nomor telepon genggam, (ii) alamat email, ataupun (iii) identitas lain yang ditetapkan oleh ketentuan Bank Indonesia. Pengguna mengerti dan menyetujui untuk memberikan akses kepada EDIK terhadap informasi Pengguna tersebut dan informasi terkait yang diperlukan sehubungan dengan termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran Proxy Address, pengalihan Proxy Address, transaksi melalui Proxy Address, penghapusan Proxy Address.

  4. Untuk dapat mendaftarkan Proxy Address, Pengguna diwajibkan melakukan pendaftaran melalui metode yang tersedia dalam Aplikasi DANA dengan menggunakan data identitas diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat atau tersimpan pada sistem EDIK.

  5. Terkait dengan pendaftaran Proxy Address oleh Pengguna, akan diproses oleh EDIK dalam waktu maksimum 2 (dua) Hari Kerja dan EDIK akan mengirimkan notifikasi terkait status dari pendaftaran Proxy Address kepada Pengguna.

  6. Pengguna menyetujui dan memahami bahwa alamat Proxy Address yang digunakan dapat sewaktu-waktu digunakan oleh Pengguna lain sepanjang penggunaan tersebut dilakukan atau didaftarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait itu, Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh tuntutan, klaim dan kerugian baik material dan/atau imateril yang ditujukan kepada EDIK dari Pengguna atau pihak ketiga lainnya yang memiliki manfaat atas penggunaan Proxy Address.

  7. Pengguna memahami dan menyetujui dalam proses pendaftaran Proxy Address, data Proxy Address Pengguna yang telah terdaftar pada peserta lain dapat ditunjukkan sesuai dengan ketentuan dari Penyelenggara BI-FAST maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. Jika Proxy Address milik Pengguna dalam keadaan diblokir atas permintaan dari Pengguna dan/atau kebijakan EDIK, Pengguna tetap dapat bertransaksi transfer dana menggunakan user ID EDIK dan/atau nomor akun EDIK.

  9. Pengguna bertanggung jawab secara penuh atas segala kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi, baik secara langsung maupun tidak langsung yang disebabkan atas kelalaian dan/atau kesalahan dan/atau penyalahgunaan Pengguna dan/atau pihak ketiga dalam penggunaan Proxy Address.

  10. Pengguna dapat melakukan penghapusan atau perubahan atau blokir atau pembukaan blokir atas Proxy Address yang dimilikinya melalui kanal yang disediakan EDIK.

  11. Pengguna bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh data dan/atau informasi yang diberikan oleh Pengguna adalah benar dan akurat. Segala akibat hukum yang disebabkan oleh kesalahan Pengguna dalam memberikan informasi pengiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna dan bukan merupakan tanggung jawab EDIK.

  12. Pengguna memahami bahwa hanya Pengguna yang berhak untuk menggunakan akun EDIK miliknya sendiri untuk melakukan pendaftaran atau binding melalui fitur Proxy Address melalui Aplikasi DANA dan menyatakan serta menjamin bahwa Pengguna tidak akan mengizinkan pihak lain untuk menggunakan identitas atau akun Pengguna untuk alasan apapun, kecuali diizinkan EDIK.

  13. Pengguna harus menjaga keamanan dan kerahasiaan kata sandi maupun OTP akun EDIK miliknya. Dalam hal terdapat pengungkapan atas hal tersebut, dalam hal apapun juga yang menyebabkan adanya Pengguna yang tidak sah atas akun EDIK Pengguna untuk melakukan pendaftaran atau binding pada fitur Proxy Address, maka permintaan yang diterima atas penggunaan yang tidak sah tersebut akan tetap dianggap sebagai permintaan yang sah dari Pengguna dan EDIK akan memproses permintaan tersebut. Pengguna memahami bahwa Pengguna bertanggung jawab penuh atas setiap kerugian atau kerusakan yang timbul atas penyalahgunaan akun EDIK Pengguna.

  14. Dalam hal Pengguna akan menyampaikan keluhan/pengaduan kepada EDIK sehubungan dengan penggunaan fitur Proxy Address di Aplikasi DANA dapat dilakukan di Call Center DANA sebagai berikut:

    Melalui live chat DIANA;
    DANA Call Center 1500 445; dan
    email help@dana.id
  15. Pengguna bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang dilakukan melalui akun DANA menggunakan fitur Proxy Address sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini, Syarat dan Ketentuan Aplikasi DANA, Kebijakan Privasi Aplikasi DANA, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna setuju untuk tidak menyalahgunakan fitur Proxy Address untuk kepentingan yang dapat merugikan EDIK dan/atau Pengguna DANA lainnya.

  16. Dalam hal ditemukan adanya penyalahgunaan ataupun atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau atas kebijakan DANA, EDIK dapat melakukan penolakan pendaftaran, pemblokiran dan/atau penghapusan atas Proxy Address dan/atau data Proxy Address yang diselenggarakan EDIK. EDIK juga dapat menerapkan aturan, pembatasan, larangan atau langkah-langkah tambahan lain yang berdasarkan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dan/atau peraturan hukum lainnya sehingga tindakan pencegahan perlu atau wajar dilakukan dalam mengawasi setiap transaksi.

  17. Dengan Pengguna mengklik untuk melanjutkan penggunaan Proxy Address melalui Aplikasi DANA, maka Pengguna telah menyetujui, membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Fitur BI-FAST Proxy Address di Aplikasi DANA, Syarat dan Ketentuan Umum pada Aplikasi DANA, dan Kebijakan Privasi Aplikasi DANA. Syarat dan Ketentuan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan Umum pada Aplikasi DANA dan Kebijakan Privasi Aplikasi DANA. Kecuali ditentukan lain, seluruh istilah-istilah dan/atau terminologi yang digunakan pada Syarat dan Ketentuan ini akan mengacu kepada istilah-istilah dan/atau terminologi pada Syarat dan Ketentuan Umum pada Aplikasi DANA dan Kebijakan Privasi Aplikasi DANA.